1.
Pengertian Standar
Menurut Clinical Practice
Guideline (1990) Standar adalah keadaan ideal atau tingkat pencapaian tertinggi
dan sempurna yang dipergunakan sebagai batas penerimaan minimal.Menurut
Donabedian (1980) Standar adalah rumusan tentang penampilan atau nilai
diinginkan yang mampu dicapai, berkaitan dengan parameter yang telah
ditetapkan.Menurut Rowland and Rowland (1983) Standar adalah spesifikasi dari
fungsi atau tujuan yang harus dipenuhi oleh suatu sarana pelayanan kesehatan
agar pemakai jasa pelayanan dapat memperoleh keuntungan yang maksimal dari
pelayanan kesehatan yang diselenggarakan Secara luas, pengertian standar
layanan kesehatan adalah suatu pernyataan tentang mutu yang diharapkan, yaitu
akan menyangkut masukan, proses dan keluaran (outcome) sistem layanan kesehatan.Standar layanan kesehatan
merupakan suatu alat organisasi untuk menjabarkan mutu layanan kesehatan ke
dalam terminologi operasional sehingga semua orang yang terlibat dalam layanan
kesehatan akan terikat dalam suatu sistem, baik pasien, penyedia layanan
kesehatan, penunjang layanan kesehatan, ataupun manajemen organisasi layanan
kesehatan, dan akan bertanggung gugat dalam menjalankan tugas dan perannya
masing-masing.
Di kalangan profesi layanan
kesehatan sendiri, terdapat berbagai definisi tentang standar layanan
kesehatan. Kadang-kadang standar layanan kesehatan itu diartikan sebagai
petunjuk pelaksanaan, protokol, dan Standar Prosedur Operasional (SPO).
Petunjuk pelaksanaan adalah pernyataan dari para
pakar yang merupakan rekomendasi untuk dijadikan prosedur. Petunjuk pelaksanaan
digunakan sebagai referensi teknis yang luwes dan menjelaskan tentang apa yang
boleh dan tidak boleh dilakukanoleh pemberi layanan kesehatan dalam suatu sotiuasi
klinis tertentu. Protokol adalah
ketentuan rinci dari pelaksanaan suatu proses atau penatalaksaan suatu kondisi
klinis. Protokol lebih ketat dari petunjuk pelaksanaan. Standar Prosedur Operasional (SPO) adalah pernyataan tentang
harapan bagaimana petugas kesehatan melakukan suatu kegiatan yang bersifat
administratif.
2.
Syarat Standar
a.
Jelas
b.
Masuk akal
c.
Mudah dimengerti
d.
Dapat dicapai
e.
Absah
f.
Meyakinkan
g.
Mantap, spesifik serta eksplisit
3. Pengenalan Standar Pelayanan
Kebidanan
Standar
Pelayanan Kebidananan terdiri dari 24 Standar, meliputi :
A.
Standar Pelayanan Umum (2 standar)
Standar 1 : Persiapan untuk
Kehidupan Keluarga Sehat
Bidan memberikan penyuluhan dan nasehat kepada
perorangan, keluarga dan masyarakat terhadap segala hal yang berkaitan dengan
kehamilan, termasuk penyuluhan kesehatan umum, gizi, keluarga berencana,
kesiapan dalam menghadapi kehamilan dan menjadi calon orang tua, menghindari
kebiasaan yang tidak baik dan mendukung kebiasaan yang baik.
Standar 2 : Pencatatan dan
Pelaporan
Bidan melakukan pencatatan semua kegiatan yang
dilakukannya, yaitu registrasi. Semua ibu hamil di wilayah kerja, rincian
pelayanan yang diberikan kepada setiap ibu hamil/bersalin/nifas dan bayi baru
lahir, semua kunjungan rumah dan penyuluhan kepada masyarakat. Di samping itu
bidan hendaknya mengikutsertakan kader untuk mencatat semua ibu hamil dan
meninjau upaya masyarakat yang berkaitan dengan ibu hamil dan bayi baru lahir.
Bidan meninjau secara teratur catatan tersebut untuk menilai kinerja dan
penyusunan rencana kegiatan untuk meningkatkan pelayanannya.
B.
Standar Pelayanan Antenatal (6 standar)
Standar 3 : Identifikasi
Ibu Hamil
Bidan melakukan kunjungan rumah dan berinteraksi dengan masyarakat secara
berkala untuk memberikan penyuluhan dan memotivasi ibu, suami, dan anggota
keluarganya agar mendorong
ibu untuk memeriksakan kehamilannya sejak dini dan secara teratur
Standar 4 : Pemeriksaan dan Pemantauan Antenatal
Bidan memberikan sedikitnya 4x pelayanan antenatal. Pemeriksaan meliput
anamnesis dan pemantauan ibu janin dengan seksama untuk menilai apakah
perkembangan berlangsung normal. Bidan juga harus mengenali kehamilan risti/
kelainan, khususnya anemia, kurang gizi, hipertensi, PMS, infeksi HIV,
memberikan pelayanan imunisasi, nasehat dan penyuluhan kesehatan serta tugas
terkait lainnya yang diberikan oleh puskesmas. Mereka harus mencatat data yang
tepat pada setiap kunjungan. Bila ditemukan kelainan, mereka harus mampu
mengambil tindakan yang diperlukan dan merujuknya untuk tindakan selanjutnya.
Standar 5 : Palpasi dan
Abdominal
Bidan melakukan pemeriksaan abdominal dan melakukan palpasi untuk
memperkirakan usia kehamilan; serta bila kehamilan bertambah memeriksa posisi,
bagian terendah janin dan masuknya kepala janin kedalam rongga panggul, untuk
mencari kelainan dan melakukan rujukan tepat waktu.
Standar 6 : Pengelolaan Anemia pada Kehamilan
Bidan melakukan tindakan pencegahan, penemuan, penanganan dan rujukan semua
kasus anemia pada kehamilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Standar 7 : Pengelolaan Dini Hipertensi pada Kehamilan
Bidan menemukan secara dini setiap kenaikan tekanan darah pada kehamilan
dan mengenal tanda serta gejala preeklampsia lainnya, serta mengambil tindakan
yang tepat dan merujuknya.
Standar 8 : Persiapan Persalinan
Bidan memberikan saran yang tepat kepada ibu hamil, suami serta keluarganya
pada trimester ketiga, untu memastikan bahwa persiapan persalinan yang bersih
dan aman serta suasana yang menyenangkan akan direncanakan dengan baik,
disamping persiapan transportasi dan biaya untuk merujuk, bila tiba-tiba
terjadi keadaan gawat darurat. Bidan hendaknya melakukan kunjungan rumah untuk
hal ini.
C.
Standar Pertolongan Persalinan (4 standar)
Standar 9 : Asuhan Persalinan Kala I
Bidan menilai secara tepat bahwa persalian sudah mulai, kemudian memberikan
asuhan dan pemantauan yang memadai, dengan memperhatikan kebutuhan klien,
selama proses persalinan berlangsung.
Standar 10 : Persalinan
Kala II yang Aman
Bidan melakukan pertolongan persalinan yang aman, dengan sikap sopan dan
penghargaan terhadap klien serta memperhatikan tradisi setempat
Standar 11 :
Penatalaksanaan Aktif Persalinan Kala III
Bidan melakukan penegangan tali pusat dengan benar untuk membantu
pengeluaran plasenta dan selaput ketuban secara lengkap
Standar 12 : Penanganan
Kala II dengan Gawat Janin melalui Episiotomi
Bidan mengenali secara tepat tanda-tanda gawat janin pada kala II yang
lama, dan segera melakukan episiotomi dengan aman untuk memperlancar
persalinan, diikuti dengan penjahitan perineum.
D.
Standar Pelayanan Nifas (3 standar)
Standar 13 : Perawatan Bayi Baru
Lahir
Bidan memeriksa dan menilai bayi baru lahir untuk memastikan pernafasan
spontan mencegah hipoksia sekunder, menemukan kelainan, dan melakukan tindakan
atau merujuk sesuai dengan kebutuhan. Bidan juga harus mencegah atau menangani
hipotermia.
Standar 14 :Penanganan pada Dua
Jam Pertama Setelah Persalinan
Bidan melakukan pemantauan ibu dan bayi terhadap terjadinya komplikasi
dalam dua jam setelah persalinan, serta melakukan tindakan yang diperlukan. Di
samping itu, bidan memberikan penjelasan tentang hal-hal yang mempercepat
pulihnya kesehatan ibu, dan membantu ibu untuk memulai pemberian ASI.
Standar 15 :Pelayanan bagi Ibu
dan Bayi pada Masa Nifas
Bidan memberikan pelayanan selama masa nifas melalui kunjungan rumah pada
hari ketiga, minggu kedua dan minggu keenam setelah persalinan, untuk membantu
proses pemulihan ibu dan bayi melalui penanganan tali pusat yang benar,
penemuan dini penanganan atau rujukan komplikasi yang mungkin terjadi pada masa
nifas, serta memberikan penjelasan tentang kesehatan secara umum, kebersihan
perorangan, makanan bergizi, perawatan bayi baru lahir, pemberian ASI,
imunisasi dan KB.
E.
Standar Penanganan Kegawatdaruratan
Obstetri-Neonatal (9 standar)
Standar 16 : Penanganan
Perdarahan dalam Kehamilan pada Trimester III
Bidan mengenali secara tepat tanda dan gejala perdarahan pada kehamilan,
serta melakukan pertolongan pertama dan merujuknya.
Standar 17 : Penanganan Kegawatan
dan Eklampsia
Bidan mengenali secara tepat tanda dan gejala eklampsia mengancam, serta
merujuk dan/atau memberikan pertolongan pertama
Standar 18 : Penanganan Kegawatan
pada Partus Lama/Macet
Bidan mengenali secara tepat tanda dan gejala partus lama/macet serta
melakukan penanganan yang memadai dan tepat waktu atau merujuknya
Standar 19 : Persalinan dengan
Penggunaan Vakum Ekstraktor
Bidan mengenali kapan diperlukan ekstraksi vakum, melakukannya dengan benar
dalam memberikan pertolongan persalinan dengan memastikan keamanannya bagi ibu
dan janin/bayinya.
Standar 20 : Penanganan Retensio
Plasenta
Bidan mampu mengenali retensio plasenta, dan memberikan pertolongan pertama
termasuk plasenta manualdan penanganan perdarahan, sesuai dengan kebutuhan.
Standar 21 : Penanganan
Perdarahan Post Partum Primer
Bidan mampu mengenali perdarahan yang berlebihan dalam 24 jam pertama
setelah persalinan (perdarahan post partum primer) dan segera melakukan
pertolongan pertama untuk mengendalikan perdarahan.
Standar 22 : Penanganan
Perdarahan Post Partum Sekunder
Bidan mampu mengenali secara tepat dan dini tanda serta gejala perdarahan
post partum sekunder, dan melakukan pertolongan pertama untuk penyelamatan jiwa
ibu, atau merujuknya.
Standar 23 : Penanganan
Sepsis Puerperalis
Bidan mampu mengamati secara tepat tanda dan gejala sepsis puerperalis,
serta melakukan pertolongan pertama atau merujuknya.
Standar 24 : Penanganan Asfiksia Neonatorum
Bidan mampu mengenali dengan tepat bayi baru lahir dengan asfiksia, serta
melakukan resusitasi, mengusahakan bantuan medis yang diperlukan dan memberikan
perawatan lanjutan.
4.
Manfaat Standar Pelayanan Kebidanan
Standar pelayanan kebidanan
mempunyai beberapa manfaat sebagai berikut:
1.
Standar pelayanan berguna dalam
penerapan norma tingkat kinerja yang diperlukan untuk mencapai hasil yang
diinginkan
- Melindungi masyarakat
- Sebagai pelaksanaan, pemeliharaan, dan penelitian kualitas pelayanan
- Untuk menentukan kompetisi yang diperlukan bidan dalam menjalankan praktek sehari-hari.
- Sebagai dasar untuk menilai pelayanan, menyusun rencana pelatihan dan pengembangan pendidikan (Depkes RI, 2001:2)
5. Standar
Persyaratan Minimal
Standar persyaratan minimal adalah keadaan minimal
yang harus dipenuhi untuk dapat menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan
yang bermutu. Standar persyaratan minimal terdiri dari :
a.
Standar Masukan
Dalam Standar Masukan ditetapkan persyaratan minimal unsur masukan yang
diperlukan untuk dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu
terdiri dari :
a. jenis, jumlah dan kualifikasi tenaga pelaksana
b. Jenis, jumlah dan spesifikasi sarana
c. Jumlah dana (modal)
Jika standar masukan merujuk pada tenaga pelaksana disebut dengan nama
standar ketenagaan (standard of personnel).
Sedangkan jika standar masukan merujuk pada sarana dikenal dengan nama standar
sarana (standard of facilities).
Untuk dapat menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, standar
masukan tersebut haruslah dapat ditetapkan.
b.
Standar Lingkungan
Dalam standar lingkungan ditetapkan persyaratan minimal unsur lingkungan
yang diperlukan untuk dapat meyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu,
terdiri dari :
a. Garis-garis besar kebijakan (policy)
b. Pola organisasi (organization)
c. Sistem manajemen (management) yang harus dipatuhi
oleh setiap pelaksana pelayanan kesehatan.
Standar lingkungan ini populer dengan sebutan
standar organisasi dan manajemen (standard
organization and management). Sama halnya dengan masukan, untuk dapat
menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, maka standar
lingkungan harus ditetapkan.
c.
Standar Proses
Dalam standar proses ditetapkan persyaratan minimal unsur proses yang harus
dilakukan untuk dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu,
terdiri dari :
a. Tindakan medis
b.
Tindakan non medis
Standar proses dikenal dengan nama standar tindakan
(standar of conduct). Karena baik
tidaknya mutu pelayanan kesehatan sangat ditentukan oleh kesesuaian tindakan
dengan standar proses, maka haruslah dapat diupayakan tersusunnya standar
proses.
6.
Standar Penampilan Minimal
Standar penampilan minimal merujuk pada penampilan layanan kesehatan yang
masih dapat diterima. Standar ini, karena merujuk pada unsur keluaran,
disebut dengan nama standar keluaran, atau populer dengan sebutan standar penampilan (standar of performance). Standar
keluaran merupakan hasil akhir atau akibat dari layanan kesehatan. Standar
keluaran akan menunjukkan apakah layanan kesehatan berhasi atau gagal. Keluaran
(outcome) adalah apa yang diharapkan
akan terjadi sebagai hasil dari layanan kesehatan yang diselenggarakan dan
terhadap apa keberhasilan tersebut akan diukur. Standar keluaran berupa :
a.
Penampilan
Aspek Medis
b.
Penampilan
Aspek Non Medis
Untuk mengetahui apakah mutu pelayanan yang diselenggarakan masih dalam
batas-batas yang wajar atau tidak, perlu ditetapkan standar keluaran.
0 comments:
Post a Comment